Iklan Tengah Artikel 1

Pancasila Sebagai Sistem Etika

SOSIAL  
A. Konsep-konsep dasar 
            Sebelum membahas pengertian etika politik terlebih dulu harus dipahami arti konsep-konsep dasar yang erat kaitannya seperti etika, moral, norma dan nilai sebagai berikut :

1. Etika
Secara etimologi “etika” berasal dari bahasa Yunani yaitu “ethos” yang berarti watak, adat ataupun kesusilaan. Jadi etika pada dasarnya dapat diartikan sebagai suatu kesediaan jiwa seseorang untuk senantiasa patuh kepada seperangkat aturan-aturan kesusilaan (Kencana Syafiie, 1993). Dalam konteks filsafat, etika membahas tentang tingkah laku manusia dipandang dari segi baik dan buruk. Etika lebih banyak bersangkut dengan prinsip-prinsip dasar pembanaran dalam hubungan dengan tingkah laku manusia (Kattsoff, 1986). Selanjutnya etika dapat dibagi atas etika umum dan etika khusus.
Etika umum mempertanyakan prinsip-prinsip yang berlaku bagi setiap tindakan manusia. Sedangkan etika khusus membahas prinsip-prinsip itu dalam hubungannya dengan berbagai aspek kehidupan manusia. Etika khusus terbagi menjadi etika individual, yaitu membahas kewajiban manusia terhadap di diri sendiri dan etika sosial membahasi kewaiban manusia terhadap manusia lain dalam hidup bermasyarakat (Magnis-Suseno, 1987). Pada dasarnya etika membicarakan hal-hal yang berkaitan dengan nilai-nilai seperti nilai baik dan buruk, nilai susila atau tidak susila, nilai kesopanan, kerendahan hati dan sebagainya.

1.1 Sumber kebaikan dan keburukan
Sumber kebaikan dan keburukan �� kemauan bebas untuk memilih
�� Determinisme
“Manusia sejak semula sudah ditetapkan/direncanakan”
• Determinisme materialistis :
“Manusia serba materi ��Hukum alam”
- Darwinisme ��Manusia hasil perkembangan alamiah. “Strunggle for life, survival of the fittest” = perjuangan hidup, siapa yang kuat dialah yang hidup terus menerus
- La Mettic ( Mesin), fourbach (atheisme)
• Determinisme – Religius
“Kekuasaan Tuhan menjadi prinsip penetapan tingkah laku manusia”
�� Indeterminisme
- Manusia mempunyai kebebasan untuk berbuat dan memilih
- tanpa kemauan bebas manusia tidak mungkin mengetahui moral yang baik

1.2 Kriteria tentang baik dan buruk
- Hedonisme �� kenikmatan
- Utilisme �� kemanfaatan
- Vitalisme �� kekuatan hidup/kekuasan. Persaingan adalah dinamika hidup
- Sosialisme �� pandangan masyarakat
- Religiusme �� sesuai dengan kehendak Tuhan
- Homarisme �� kodrat manusia (human-nature)
�� Religiusme �� Islam memiliki 5 kategori Baik : Baik sekali = wajib; Baik = sunnat, Netral = mubah; buruk = makruh, buruk sekali = haram
�� Humanisme �� tindakan yang baik adalah tindakan yang sesuai dengan derajat manusia, tidak mengurangi/menentang kemanusiaan.
- Kebaikan berdasarkan kodratnya �� kebaikan kodrati
- Kebaikan yang mengatasi kodrat �� kebaikan adi kodrati/kebaikan wahyu Tuhan
- Akal budi �� penerang baik buruknya tindakan
- Hati nurani �� indeks (petunjuk), indeks (hakim, index (penghukum)

1.3 Pendekatan Etika
1.3.1 Normatif Etik �� melalui penelaahan dan penyaringan ukuranukuran normatif seseorang berperilaku sesuai dengan norma yang telah disepakati baik lisan maupun tulisan
1.3.2 Deskriptif Etik �� sadar akan kebaikan etika tapi tidak merasa perlu mentaatinya secara keseluruhan
1.3.3 Practical Etik �� sadar memperlakukan etika sesuai status dan kemampuannya
1.4 Norma Dasar Etika (metaethics)
�� Norma ke-Tuhanan (Hablum Minallah)
“Manusia berperilaku etika �� melaksanakan perintah/menjauhi larangan Tuhan”
�� Norma kemanusiaan (Hablum Minannas)
“Perilaku Etika �� berakibat baik pada kehidupan bersama”

1.5 Prinsip-Prinsip Etika
The Great Ideas : A syntopicon of Great Books of western World
• 120 macam “ide agung” �� enam landasan prinsipil etika :
PRINSIP KEINDAHAN
• Hidup ini indah/ bahagia
• Penampilan yang serasi dan indah, penataan ruangan kantor
PRINSIP PERSAMAAN
• Hakekat kemanusiaan �� persamaan / kesederajatan
• Menghilangkan perilaku diskriminatif
• Perlakuan pemerintah terhadap daerah/ warga negara harus sama tinggi rendahnya urgensi/prioritas
PRINSIP KEBAIKAN
• Kebaikan ��sifat/karakterisasi dari sesuatu yang menimbulkan pujian �� Good (baik)
• Good �� persetujuan, pujian, keunggulan atau ketepatan
• Kebaikan ilmu pengetahuan �� objektivitas. Kemanfaatan dan rasionalitas. Kebaikan tatanan sosial �� sadar hukum, saling hormat
PRINSIP KEADILAN
• Romawi Kuno (justice) �� “Justice est contants et perpetua voluntas jus suum curque tribuendi”
• Keadilan �� kemauan yang tetap dan kekal untuk memberikan kepada setiap orang apa yang semestinya
PRINSIP KEBEBASAN
• Kebebasan �� keleluasaan untuk bertindak /tidak bertindak berdasarkan pilihan yang tersedia
• Kebebasan :
- Kemampuan menentukan diri sendiri
- Kesanggupan untuk mempertanggungjawabkan perbuatan
- Syarat-syarat yang memungkinkan manusia untuk melaksanakan
pilihan-pilihannya beserta konsekuensinya
• Kebebasan tidak ada tanpa tanggung jawab.
Tak ada tanggung jawab tanpa kebebasan
PRINSIP KEBENARAN
• Teori-teori kebenaran
• Kebenaran dalam pemikiran (truth in the mid)
• Kebenaran dalam kenyataan (truth in the reality)

2. Moral
Moral merupakan patokan-patokan, kumpulan peraturan lisan maupun tertulis tentang bagaimana manusia harus hidup dan bertindak agar menjadi manusia yang lebih baik. Moral dengan etika hubungannya sangat erat, sebab etika suatu pemikiran kritis dan mendasar tetang ajaran-ajaran dan pandangan moral dan etika merupakan ilmu pengetahuan yang membahas prinsip-prinsip moralitas (Devos, 1987). Etika merupakan tingkah laku yang bersifat umum universal berwujud teori dan bermuara ke moral, sedangkan moral bersifat tindakan lokal, berwujud praktek dan berupa hasil buah dari etika. Dalam etika seseorang dapat memahami dan mengerti bahwa mengapa dan atas dasar apa manusia harus hidup menurut norma-norma tertentu, inilah kelebihan etika dibandingkan dengan moral. Kekurangan etika adalah tidak berwenang menentukan apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan seseorang, sebab wewenang ini ada pada ajaran moral.

3. Norma
Norma adalah aturan-aturan dan ketentuan-ketentuan yang mengikat warga masyarakat atau kelompok tertentu dan menjadi panduan, tatanan, padanan dan pengendali sikap dan tingkah laku manusia. Agar manusia mempunyai harga, moral mengandung integritas dan martabat pribadi manusia. Sedangkan derajat kepribadian sangat ditentukan oleh moralitas yang dimilikinya, maka makna moral yang terkandung dalam kepribadian seseorang tercermin dari sikap dan tingkah lakunya. Oleh karena itu, norma sebagai penuntun, panduan atau pengendali sikap dan tingkah laku manusia.

4. Nilai
Nilai pada hakikatnya suatu sifat atau kualitas yang melekat pada suatu objek, namun bukan objek itu sendiri.Nilai merupakan kualitas dari sesuatu yang bermanfaat bagi kehidupan manusia, yang kemudian nilai dijadikan landasan, alasan dan motivasi dalam bersikap dan berperilaku baik disadari maupuin tidak disadari. Nilai merupakan harga untuk manusia sebagai pribadi yang utuh, misalnya kejujuran, kemanusiaan (Kamus Bhasa Indonesia, 2000).
Nilai akan lebih bermanfaat dalam menuntun sikap dan tingkah laku manusia, maka harus lebiih di kongkritkan lagi secara objektif, sehingga mamudahkannya dalam menjabarkannya dalam tingkah laku, misalnya kepatuhan dalam norma hukum, norma agama, norma adat istiadat dll.

B. Pancasila Sebagi Sumber Etika
Tataran nilai yang terkandung dalam Pancasila sesuai dengan system nilai dalam kehidupan manusia. Secara teoritis nilai-nilai pancasila dapat dirinci menurut jenjang dan jenisnya.

1 .Menurut jenjangnya sebagai berikut:
☼ Nilai Religius ;
Nilai ini menempati nilai yang tertinggi dan melekat / dimiliki Tuhan Yang Maha Esa yaitu nilai yang Maha Agung, Maha Suci, Absolud yang tercermin pada Sila pertama pancasila yaitu “Ketuhanan Yang Maha Esa”.
☼ Nilai Spiritual ;
Nilai ini melekat pada manusia, yaitu budi pekerti, perangai, kemanusiaandan kerohanian yang tercermin pada sila kedua pancasila yaitu ”Kemanusiaan yang adil dan beradab”.
☼ Nilai Vitalitas;
Nilai ini melekat pada semua makhluk hidup, yaitu mengenai daya hidup, kekuatan hidup dan pertahanan hidup semua makhluk. Nilai ini tercermin pada sila ketiga dan keempat dalam pancasila yaitu “Persatuan Indonesia” dan “Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan / perwakilan”
☼ Nilai Moral;
Nilai ini melekat pada prilaku hidup semua manusia, seperti asusila, perangai, akhlak, budi pekerti, tata adab, sopan santun, yang tercermin pada sila kedua Pancasila yaitu “Kemanusiaan yang adil dan Beradab”.
☼ Nilai Materil;
Nilai ini melekat pada semua benda-benda dunia. Yang wujudnya yaitu jasmani, badani, lahiriah, dan kongkrit. Yang tercermin dalam sila kelima pancasila yakni “Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”.

2.Menurut jenisnya sebagai berikut:
☼ Nilai Ilahiah ialah nilai yang dimiliki Tuhan Yang Maha Esa, yang melekat pada manusia yaitu berwujud harapan, janji, keyakinan, kepercayaan, persaudaraan, persahabatan.
☼ Nilai Etis ialah nilai yang dimiliki dan melekat pada manusia, yaitu berwujud keberanian, kesabaran, rendah hati, murah hati, suka menolong, kesopanan, keramahan.
☼ Nilai Estetis melekat pada semua makhluk duniawi, yaitu berupa keindahan, seni, kesahduan, keelokan, keharmonisan.
☼ Nilai Intelek yaitu melekat pada makhluk manusia, berwujud ilmiah, rasional, logis, analisis, akaliah.
Selanjutnya secara konsepsional nilai-nilai yang terkandung dalam pancasila terdiri dari nilai dasar, nilai instrumental, nilai praksis.

☼ Nilai dasar;
Merupakan prinsip yang bersifat sangat Abstrak, umum-universal dan tidak terikat oleh ruang dan waktu. Dengan kandungan kebenaran bagaikan Aksioma, berkenaan dengan eksistensi, sesuai cita-cita, tujuan, tatanan dasar dan ciri khasnya yang pada dasarnya tidak berubah sepanjang zaman.
Nilai dasar Pancasila bersifat Abadi, Kekal, yang tidak dapat berubah, wujudnya ialah sila-sila pancasila : Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan / perwakilan dan keadilan social bagi seluruh rakyat Indonesia. Juga dapat ditemukan dalam 4 alinea pembukaan UUD 1945 dan pokok-pokok
pikiran yaitu;
�� Dalam pembukaan UUD 1945 :
- Alinia 1= mencerminkan keyakinan kemerdekaan ialah hak segala bangsa, perikemanusian dan perikeadilan. Konsekuensi logisnya adalah penghapusan penjajahan diatas muka bumi.
- Alinia 2= menegaskan cita-cita nasional/cita-cita kemerdekaan, negara yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur.ketegasan tersebut mengandung makna falsafah yang mendasar (cita-cita Negara).
- Alinia 3= memuat pernyataan kemerdekaan untuk mencapai kehidupan kebangsaan yang bebas (eksistensi / cita-cita) memuat watak aktif dari masyarakat Indonesia yang menyatakan merdekaaan.
- Alinia 4= memberi arahan tentang tujuan Negara, susunan Negara, system pemerintahan Negara, dan dasar Negara. Nilai-nilai dasar ini merupakan asas-asas yang kita terima sebagai dalil dan bersifat mutlak.
�� Dalam pokok-pokok pikiran yaitu:
-Persatuan, -Keadilan sosial, -Kedaulatan rakyat, -Ketuhanan Yang Maha Esa menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab.
☼ Nilai Instrumental :
Berupa penjabaran nilai dasar, yaitu arahan kinerja untuk kurun waktu tertentu dan kondisi tertentu. Sifat kontektual, harus disesuaikan dengan tuntutan jaman. Nilai Instrumental berupa kebijakan, strategi, system, rencana, program dan proyek.
Pelaksanaan umum dari nilai dasar, biasanya dari wujud norma sosial ataupun norma hukum yang selanjutnya akan terkristalisasi dalam lembaga- lembaga yang bersifat dinamik. Menjabarkan nilai dasar yang umum kedalam wujud kongkrit, sehingga dapat sesuai dengan perkembangan jaman, merupakan semacam tafsir politik terhadap nilai dasar umum tersebut.
Nilai instrummental terpengaruh oleh waktu, keadaan, dan tempat, sehingga sifat dinamis, berubah, berkembang, dan enovatif. Kontektualisasi nilai dasar harus dijabarkan secara kreatif dan dinamik kedalam nilai instrumental penjabaran nilai dasar terwujud ke dalam: TAP MPR, PROPENAS UNDANG-UNDANG, DAN PERATURAN PELAKSANAAN.
☼ Nilai Praksis
Nilai yang dilaksanakan dalam kenyataan hidup sehari-hari, istilah “PRAKSIS” tidak seluruhnya sama maknanya dengan istilah “PRAKTEK”. Praksis harus selalu Pased on Values, sedangkan Praktek bisa bersifat Value Free, maka secara hierarkhis praksisi berada dibawah nilai instrumental dan menjabarkan nilai instrumental tersebut secara taat asas (konsisten).
Merupakan interaksi antara nilai instrumental dengan situasi kongkrit pada tempat dan waktu tertentu.juga merupakan gelanggang pertarungan antara idealisme dengan realitas, yang tidak dapat sepenuhnya kita kuasai, ada kalanya justru kondisi objektif itu yang jauh lebih kuat dari nilai praksis berupa nilai yang sebenarnya kita laksanakan dalam kehidupan kenyataan sehari-hari, contohnya = memelihara persahabatan.
Berbagai wujud penerapan Pancasila dalam kenyataan sehari-hari, baik oleh para penyelenggara Negara maupun oleh masyarakat Indonesia sendiri, misalnya dalam kerukunan hidup beragama, praksisnya: silahturahmi antar umat beragama, melakukan dialog antar umat beragama, toleransi dan saling menghormati.antar umat beragama.
Aktualisasi Pancasila sebagai dasar etika tercermin dalam sila-silanya, yaitu:
Sila pertama: menghormati setiap orang atau warga negara atas berbagai kebebasannya dalam menganut agama dan kepercayaannya masing-masing, serta menjadikan ajaran-ajaran sebagai anutan untuk menuntun ataupun mengarahkan jalan hidupnya.
Sila kedua: menghormati setiap orang dan warga negara sebagai pribadi (personal) “utuh sebagai manusia”, manusia sebagai subjek pendukung, penyangga, pengemban, serta pengelola hak-hak dasar kodrati yang merupakan suatu keutuhan dengan eksistensi dirinya secara bermartabat.
Sila ketiga: bersikap dan bertindak adil dalam mengatasi segmentasi-segmentasi atau primordialisme sempit dengan jiwa dan semangat “Bhinneka Tunggal Ika”-“bersatu dalam perbedaan” dan “berbeda dalam persatuan”.
Sila keempat: kebebasan, kemerdekaan, dan kebersamaan dimiliki dan dikembangkan dengan dasar musyawarah untuk mencapai kemufakatan secara jujur dan terbuka dalam menata berbagai aspek kehidupan.
Sila kelima: membina dan mengembangkan masyarakat yang berkeadilan sosial yang mencakup kesamaan derajat (equality) dan pemerataan (equity) bagi setiap orang atau setiap warga negara.
Sila-sila dalam pancasila merupakan satu kesatuan integral dan integratif menjadikan dirinya sebagai sebagai referensi kritik sosial kritis, komprehensif, serta sekaligus evaluatif bagi etika dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa ataupun bernegara. Konsekuensi dan implikasinya ialah bahwa norma etis yang mencerminkan satu sila akan mendasari dan mengarahkan sila-sila lain.

Belum ada Komentar untuk "Pancasila Sebagai Sistem Etika"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel